ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istana Tegaskan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:55 WIB
CS
DM
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: DM
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap wacana awal dan belum memasuki perumusan resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap wacana awal dan belum memasuki perumusan resmi. (Beritasatu.com/M Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Istana Kepresidenan menegaskan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap wacana awal dan belum memasuki perumusan resmi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hingga kini belum ada perkembangan konkret terkait penyusunan regulasi tersebut. “Belum, masih wacana,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, gagasan mengenai RUU tersebut lahir dari semangat pemerintah untuk mendorong tanggung jawab dalam penyebaran informasi di ruang publik, terutama terkait masifnya penggunaan platform digital dan media sosial.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membatasi keterbukaan informasi atau kebebasan berekspresi, melainkan ingin menegaskan pentingnya akuntabilitas setiap sumber dan kanal informasi.

Ia juga menyinggung pesatnya perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang dinilai memiliki potensi besar jika tidak digunakan secara bertanggung jawab. “Jangan sampai AI atau teknologi justru dipakai untuk hal-hal yang kurang bertanggung jawab atau bahkan merusak,” ujar Prasetyo.

Pemerintah, kata dia, tetap mendorong pemanfaatan teknologi dan AI secara positif serta produktif. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan peningkatan literasi digital, penguasaan teknologi, etika, dan tanggung jawab dalam penggunaannya.

Terkait definisi dan ruang lingkup propaganda asing yang dimaksud dalam RUU tersebut, Prasetyo menegaskan hal itu belum dirumuskan secara spesifik karena pembahasan resmi memang belum dimulai.

Jika wacana RUU tersebut dikembangkan lebih lanjut, menurutnya, regulasi itu kemungkinan akan berkaitan dengan aturan yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pastinya nanti akan nyambung dengan aturan yang sudah ada, termasuk ITE,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan gagasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai bentuk distorsi informasi yang ditujukan kepada Indonesia.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar langkah-langkah awal terkait pembentukan RUU tersebut mulai dipikirkan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Wacana RUU ini, menurut Yusril, muncul seiring maraknya kesalahpahaman dan distorsi informasi dari pihak luar yang kerap dijadikan alat propaganda untuk menyudutkan kepentingan nasional Indonesia. Meski demikian, hingga kini belum ada draf resmi yang disusun pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon