ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gus Yaqut dan Gus Alex Diduga Terima Uang dari Biro Travel

Jumat, 16 Januari 2026 | 23:11 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Yaqut datang bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Yaqut datang bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. (Beritasatu.com/Theressia Sunday Silalahi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menerima uang dari para biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Uang tersebut diduga terkait dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang berujung pada kasus dugaan korupsi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji karena membuat kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tak sesuai aturan. Selain itu keduanya diduga mendapatkan aliran uang dari biro travel haji yang mempengaruhi diskresi Yaqut tersebut.

"Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

ADVERTISEMENT

Budi juga menyebutkan ada sejumlah pejabat di Kementerian Agama kecipratan aliran uang dalam kasus ini. Dia menegaskan tuduhan aliran dana tersebut dipastikan didasari kecukupan bukti. Hanya saja, dia belum membuka oknum di Kemenag yang ikut menikmati aliran duit kasus kuota haji tersebut.

"Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara YCQ maupun saudara IAA," tandas Budi.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup. 

KPK mengaku penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. 

Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

NASIONAL
KPK Tetap Usut Pansus Haji DPR meski Uang US$ 1 Juta Belum Cair

KPK Tetap Usut Pansus Haji DPR meski Uang US$ 1 Juta Belum Cair

NASIONAL
KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR

KPK Bongkar Perantara Yaqut dengan Pansus Haji DPR

NASIONAL
KPK Sita US$ 1 Juta, Yaqut Diduga Kondisikan Pansus Haji DPR

KPK Sita US$ 1 Juta, Yaqut Diduga Kondisikan Pansus Haji DPR

NASIONAL
Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

NASIONAL
MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Kasus Tahanan Rumah Yaqut

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Kasus Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon