Gus Yaqut dan Gus Alex Diduga Terima Uang dari Biro Travel
Jumat, 16 Januari 2026 | 23:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menerima uang dari para biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Uang tersebut diduga terkait dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang berujung pada kasus dugaan korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji karena membuat kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tak sesuai aturan. Selain itu keduanya diduga mendapatkan aliran uang dari biro travel haji yang mempengaruhi diskresi Yaqut tersebut.
"Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi juga menyebutkan ada sejumlah pejabat di Kementerian Agama kecipratan aliran uang dalam kasus ini. Dia menegaskan tuduhan aliran dana tersebut dipastikan didasari kecukupan bukti. Hanya saja, dia belum membuka oknum di Kemenag yang ikut menikmati aliran duit kasus kuota haji tersebut.
"Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara YCQ maupun saudara IAA," tandas Budi.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.
KPK mengaku penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya.
Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




