KPK Duga Bupati Sudewo Patok Harga Setiap Jabatan di Pemkab Pati
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati hingga tingkat pemerintahan desa.
Menurut KPK, Bupati Pati Sudewo diduga mematok harga di setiap jabatan sehingga pihak-pihak yang menginginkan jabatan tersebut, harus membayar sesuai harga yang ditentukan Bupati Sudewo.
"Jadi setiap jabatan itu ada nilainya juga, nilainya yang dipatok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Hanya saja, Budi enggan membeberkan harga-harga yang dipatok oleh Bupati Sudewo, khususnya terkait jabatan kapala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan sekretaris desa atau sekdes.
Budi mengatakan, hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pengumuman status hukum para pihak yang diamankan.
"Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa. Nanti kami akan sampaikan secara detail angka-angkanya," tandas Budi.
Diketahui, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tujuh pihak lainnya. Mereka, adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai miliaran rupiah.
OTT ini terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Pati. Terutama, kasus jual beli jabatan di level pemerintahan desa di Pati, seperti jabatan kaur, kasi atau kepala seksi, dan sekdes. Saat ini, Bupati Sudewo dan tujuh orang lainnya sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya. Setelah itu, KPK akan mengumumkan status hukum, konstruksi perkara, kronologi dan peran para pihak dalam konferensi pers yang terbuka untuk publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




