PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus dalam Revisi UU Pemilu
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai keberadaan ambang batas menyebabkan suara masyarakat terbuang, terutama bagi pendukung partai yang gagal meraih kursi di DPR.
“Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang, jumlahnya belasan juta, dan ini sudah terjadi dalam beberapa pemilu terakhir,” ujar Eddy di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Eddy menambahkan, penghapusan ambang batas parlemen penting untuk memperbaiki sistem demokrasi sehingga seluruh pilihan masyarakat tetap bisa didengar di DPR.
Menurutnya, langkah ini juga menjaga aspirasi rakyat yang menitipkan suara mereka kepada wakilnya. Eddy menekankan sistem serupa sudah diterapkan di DPRD kabupaten dan provinsi sehingga bukan hal baru. “Partai dengan suara kecil nantinya bisa bergabung membentuk koalisi atau fraksi gabungan, seperti yang diterapkan di DPRD daerah,” jelasnya.
PAN menilai penghapusan ambang batas ini akan memperkuat representasi politik dan keadilan suara rakyat, serta mendorong partai-partai kecil tetap berperan dalam proses legislasi nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




