ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi LNG, Hari Desak Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:05 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto (kanan) bersama penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab (kiri), saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Januari 2026.
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto (kanan) bersama penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab (kiri), saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Nicke Widyawati untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Permintaan tersebut disampaikan Hari seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Hari menegaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aktivitas pembelian dan penjualan LNG dilakukan oleh jajaran direksi Pertamina pada periode 2019-2024, atau di luar masa jabatannya sebagai direktur Gas.

“Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok dan Bu Nicke untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab,” tegas Hari saat ditemui seusai persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina periode 2019-2024, sedangkan Nicke Widyawati merupakan direktur utama Pertamina periode 2018-2024. Menurut Hari, pada periode tersebut ditentukan pembeli LNG berikutnya, termasuk pada masa pandemi Covid-19.

Sejauh ini, kata Hari, baik Ahok maupun Nicke belum pernah hadir dalam persidangan perkara yang menjerat dirinya. Kondisi itu membuat Hari mengaku kecewa karena merasa penjelasan dari kedua pejabat tersebut penting untuk membuka fakta yang sebenarnya.

“Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Namun, mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab turut menyampaikan harapannya agar Ahok dapat hadir di persidangan kliennya. Ia mengapresiasi kehadiran Ahok dalam persidangan perkara korupsi lain yang sedang berjalan.

“Kami harap Bapak Ahok dengan gentleman mengakui kerugian yang terjadi pada zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” tutur Wa Ode.

Ia menambahkan, kehadiran para pihak yang terlibat diharapkan dapat membantu penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif, serta menghindari terjadinya kriminalisasi.

Hari Karyuliarto sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya untuk periode 2011-2021. Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, juga didakwa.

Jaksa menyebutkan, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$ 113,84 juta.

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Hari, antara lain tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasi yang memadai.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon