ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggaran Tersedia, DPR Minta PBI BPJS Diaktifkan Kembali

Senin, 9 Februari 2026 | 12:22 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI. (BPJS Kesehatan/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali mengaktifkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran (PBI) agar masyarakat tidak semakin terbebani.

Ia menilai persoalan tersebut sebenarnya mudah diselesaikan karena anggarannya tersedia dan tidak mengalami pengurangan. Untuk masyarakat yang kepesertaannya sudah dinonaktifkan, dia meminta pemerintah segera mengaktifkannya kembali.

“Anggarannya juga ada, enggak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” kata Marwan dilansir dari Antara, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, seluruh masyarakat yang mengalami penyakit kronis harus ditanggung program PBI. Karena itu, kriteria penerima yang dibatasi hanya desil 1–5 dinilai tidak perlu berlaku kaku, sebab kelompok desil 6–10 juga dinilai membutuhkan perlindungan.

“Jadi bukan saja yang PBI itu, tetapi yang masuk desil sampai ke 10 pun kalau penyakitnya tertentu harus dibantu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan di Komisi VIII DPR terdapat istilah “wisuda” bagi masyarakat miskin yang kondisinya meningkat sehingga tidak lagi masuk kategori miskin dan tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sampai di Komisi VIII ada namanya ‘wisuda’, Pak Ketua. Jadi orang miskin diwisuda, sudah menjadi tidak miskin lagi. Belum kaya, tetapi tidak miskin, tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya.

Namun untuk urusan kesehatan, dia menegaskan hal tersebut tidak bisa disamakan dengan persoalan ekonomi. Ia menekankan perlu ada pembedaan antara bantuan sosial dan bantuan kesehatan.

“Maka karena itu, tidak perlu sebetulnya ribut-ribut di masyarakat karena toh juga uangnya ada. Kecuali memang yang dibantu ini betul-betul kaya, hanya ingin merasa hebat karena pemerintah membantu dia, nah itu datanya penting,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJS Kesehatan Gratis 6 Bulan bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan Gratis 6 Bulan bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

NASIONAL
Dukung Asta Cita Presiden, BPJS Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi

Dukung Asta Cita Presiden, BPJS Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi

NASIONAL
Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

NASIONAL
BPJS Kesehatan Buka Loker Terbaru 2026, Syarat Minimal D-3!

BPJS Kesehatan Buka Loker Terbaru 2026, Syarat Minimal D-3!

NASIONAL
Pelemahan Rupiah Picu Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes: BPJS Aman

Pelemahan Rupiah Picu Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes: BPJS Aman

NASIONAL
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon