ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya Siapkan Rp 15 M untuk Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 | 19:55 WIB
AH
H
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: HE
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) siap mendukung reaktivasi layanan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sebagai bendahara negara, Purbaya menyatakan komitmennya untuk menyediakan anggaran terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 120.000-an pasien katastropik, termasuk 12.262 pasien cuci darah yang terdampak kebijakan penonaktifan 11 juta PBI.

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” ungkap Purbaya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu yang relatif singkat. Menurutnya, tidak akan ada kendala berarti dalam penyaluran anggaran selama seluruh proses administrasi dipenuhi.

Namun, Purbaya menekankan pentingnya agar kementerian dan lembaga terkait tidak melakukan perubahan status kepesertaan PBI secara mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.

Ia menilai, meskipun pemutakhiran data penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak langsung bagi masyarakat, terutama pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin.

“Jangan sampai sudah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol ya padahal uang yang saya keluarin (alokasi anggaran kesehatan untuk PBI) sama. Saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegas Purbaya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan kebutuhan anggaran reaktivasi PBI BPJS tersebut mencapai sekitar Rp 15 miliar untuk menanggung iuran peserta yang kembali diaktifkan.

Menkes mendukung penuh kebijakan reaktivasi tersebut mengingat besarnya risiko apabila pasien BPJS Kesehatan, khususnya pasien cuci darah, tidak mendapatkan layanan kesehatan. Ia menegaskan, terapi cuci darah harus dilakukan secara rutin karena keterlambatan dapat berakibat fatal.

“Pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss (melewatkan perawatan cuci darah), itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu.. Kalau sampai dia lewat, satu minggu, dua minggu, tiga minggu, itu wafat,” jelas Menkes Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon