Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo
Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza mengharapkan Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih dan objektif. Sebab, kata Riza, tuntutan terhadap dia dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2/2026) malam.
Ia meyakini di balik kesulitan pasti terdapat kemudahan dan berharap Allah melindungi semuanya.
Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut. Ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam kasus itu, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,86 juta atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




