ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:08 WIB
A
SM
Penulis: Antara | Editor: SMR
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Anak pengusaha Riza Chalid itu dituntut 18 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Anak pengusaha Riza Chalid itu dituntut 18 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza mengharapkan Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih dan objektif. Sebab, kata Riza, tuntutan terhadap dia dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2/2026) malam.

Ia meyakini di balik kesulitan pasti terdapat kemudahan dan berharap Allah melindungi semuanya.

ADVERTISEMENT

Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut. Ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam kasus itu, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,86 juta atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp 2,91 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan

NASIONAL
Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita dalam Kasus Pertamina

Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita dalam Kasus Pertamina

NASIONAL
Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT