Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan
Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza meminta keadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Permintaan itu disampaikan seusai sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kerry menilai tuntutan terhadap dirinya mengesampingkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Jumat (13/2/2026) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa di balik kesulitan akan ada kemudahan serta berharap perlindungan dari Tuhan.
Dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut, Muhammad Kerry Andrianto Riza dituntut pidana 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Perinciannya, yakni Rp 2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disubsider dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam dakwaan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa disebut memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,86 juta atau setara Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) serta Rp 1,07 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




