ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:10 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhamad Kerry Adrianto Riza menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhamad Kerry Adrianto Riza menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza meminta keadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Permintaan itu disampaikan seusai sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Kerry menilai tuntutan terhadap dirinya mengesampingkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Jumat (13/2/2026) malam, sebagaimana dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa di balik kesulitan akan ada kemudahan serta berharap perlindungan dari Tuhan.

Dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut, Muhammad Kerry Andrianto Riza dituntut pidana 18 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Perinciannya, yakni Rp 2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disubsider dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam dakwaan, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa disebut memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,86 juta atau setara Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) serta Rp 1,07 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid

Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid

NASIONAL
Kejagung Rampas Aset Riza Chalid, Ada Alphard hingga Rumah Mewah!

Kejagung Rampas Aset Riza Chalid, Ada Alphard hingga Rumah Mewah!

NASIONAL
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Ini Penampakannya

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Ini Penampakannya

NASIONAL
Kejagung Bakal Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Ini

Kejagung Bakal Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Ini

NASIONAL
Sita 5 Mobil Mewah Riza Chalid, Kejagung Endus Upaya Hilangkan Nopol

Sita 5 Mobil Mewah Riza Chalid, Kejagung Endus Upaya Hilangkan Nopol

NASIONAL
Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice

Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT