ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:34 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Riza Chalid yang diketahui masih berada di luar negeri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik sedang berupaya mengembalikan sosok Gasoline Godfather itu ke Indonesia untuk diadili.

"Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Kasus Petral, Kejagung Singgung Riza Chalid dan Koordinasi dengan KPK

Febrie mengatakan Kejagung sudah menjalin koordinasi dengan Interpol untuk proses pencarian Riza Chalid. 

"Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan," ujar Febrie.

Sebelumnya, Kejagung mengaku tengah mengkaji opsi ekstradisi terhadap tiga tersangka yang masuk dalam DPO. Mereka yakni Riza Chalid, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dengan Kasus Petral

"Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu red notice-nya, melalui ekstradisi," kata Kapuspenkum Kejagung,Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Anang menyampaikan Kejagung sudah mengajukan red notice terhadap ketiga orang tersebut ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis dan masih menunggu jawaban dari Interpol.

 Selain itu, Kejagung juga mengkaji upaya provisional arrest atau penangkapan sementara. Anang menyampaikan, ekstradisi baru bisa dilaksanakan apabila penangkapan sementara terhadap mereka dilakukan oleh otoritas setempat.

Hanya saja, ekstradisi tak bisa serta merta langsung dilaksanakan. Anang menyampaikan, jalannya opsi ini tergantung dari kepentingan otoritas negara tempat seorang DPO berada. Ditambah lagi, pihaknya tetap mesti menghormati kedaulatan hukum di negara lain.

"Ekstradisi sangat tergantung, tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Itu Red Notice yang Buat Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol ?

Apa Itu Red Notice yang Buat Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol ?

NASIONAL
Top 5 News: Red Notice Riza Chalid Terbit dan Kemenangan Dramatis MU

Top 5 News: Red Notice Riza Chalid Terbit dan Kemenangan Dramatis MU

NASIONAL
Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Seusai Paspor Dicabut, Apa Itu?

Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Seusai Paspor Dicabut, Apa Itu?

NASIONAL
Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid

Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid

NASIONAL
Menteri Kabinet Prabowo Soroti Mafia Riza Chalid di Media Sosial

Menteri Kabinet Prabowo Soroti Mafia Riza Chalid di Media Sosial

NASIONAL
Posisi Riza Chalid Masih Misterius, Kejagung Terus Memburu

Posisi Riza Chalid Masih Misterius, Kejagung Terus Memburu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon