Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid
Kamis, 25 Desember 2025 | 11:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Riza Chalid yang diketahui masih berada di luar negeri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik sedang berupaya mengembalikan sosok Gasoline Godfather itu ke Indonesia untuk diadili.
"Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Kasus Petral, Kejagung Singgung Riza Chalid dan Koordinasi dengan KPK
Febrie mengatakan Kejagung sudah menjalin koordinasi dengan Interpol untuk proses pencarian Riza Chalid.
"Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan," ujar Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengaku tengah mengkaji opsi ekstradisi terhadap tiga tersangka yang masuk dalam DPO. Mereka yakni Riza Chalid, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, dan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dengan Kasus Petral
"Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu red notice-nya, melalui ekstradisi," kata Kapuspenkum Kejagung,Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Anang menyampaikan Kejagung sudah mengajukan red notice terhadap ketiga orang tersebut ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis dan masih menunggu jawaban dari Interpol.
Selain itu, Kejagung juga mengkaji upaya provisional arrest atau penangkapan sementara. Anang menyampaikan, ekstradisi baru bisa dilaksanakan apabila penangkapan sementara terhadap mereka dilakukan oleh otoritas setempat.
Hanya saja, ekstradisi tak bisa serta merta langsung dilaksanakan. Anang menyampaikan, jalannya opsi ini tergantung dari kepentingan otoritas negara tempat seorang DPO berada. Ditambah lagi, pihaknya tetap mesti menghormati kedaulatan hukum di negara lain.
"Ekstradisi sangat tergantung, tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




