Kasus Petral, Kejagung Singgung Riza Chalid dan Koordinasi dengan KPK
Kamis, 25 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam penanganan kasus ini, Korps Adhyaksa tersebut masih terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tengah mengusutnya.
Meski begitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan kasus Petral tersebut memiliki keterkaitan dengan sosok pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC). Riza pun telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diusut Kejagung.
"Nanti kita koordinasikan karena di sini juga ada kaitan pemeriksaan dengan tersangka Riza Chalid. Ini juga terkait Petral. Makanya kita juga melihat mana yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana kita," kata Febrie di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dengan Kasus Petral
Febrie menekankan, saat ini pihaknya masih mendalami tiap alat bukti yang ada terkait kasus Petral. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui modus maupun bentuk dari dugaan pidana korupsi yang terjadi.
Riza Chalid sendiri kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya. Febrie pun memastikan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan komitmen pihaknya menjalin koordinasi dengan KPK dalam menangani kasus ini. Dia juga memastikan, Kejagung masih terus menangani kasus tersebut.
"Koordinasi baik kita, enggak ada masalah, masih jalan," ungkap Anang.
Tidak Ada Kompetisi Penanganan
Diketahui, Kejagung membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK. “Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Kasus ini diketahui kurang lebih serupa dengan yang ditangani KPK. Namun, KPK memastikan tidak ada kompetisi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga justru menangani objek perkara serupa dan telah membangun koordinasi.
Baca Juga: Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015. “KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009-2015,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut, KPK sudah mengetahui Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Terkait hal itu, kedua lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah 2009-2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni, kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD) dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




