Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice
Senin, 4 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan konfirmasi rencana kehadiran Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang hari ini. Penyidik sedang melengkapi data untuk mengajukan red notice.
"Memang hari ini dijadwalkan terkait pemanggilan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang menyampaikan surat pemanggilan sudah dilayangkan ke alamat Riza Chalid yang terdaftar dan telah diumumkan juga melalui media massa. Namun, hingga siang ini saudagar minyak berjuluk The Gasoline Godfather itu belum tampak dan tidak ada konfirmasi akan hadir.
Baca Juga: Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini untuk Diperiksa
"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," ujar Anang.
Apabila Riza Chalid tidak hadir hari ini, maka Kejagung segera menentukan langkah lebih lanjut, salah satunya bakal menerbitkan surat DPO untuk memburu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKS periode 2018–2023 itu.
"Akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nanti akan penetapan DPO," ungkap Anang.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Mangkir, Riza Chalid Segera Masuk DPO Kejagung
Anang menyampaikan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid masih dalam proses. Kejagung tengah melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pengajuannya sekaligus untuk memenuhi segala persyaratan permohonan penangkapan tersangka di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Riza Chalid saat ini berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Imgrasi sudah mencabut paspor dia.
“Saat ini termonitor yang bersangkutan (Riza Chalid) berada di Malaysia,” kata Agus saat kunjungan kerja di Kota Malang, Selasa (29/7/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




