ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Rampas Aset Riza Chalid, Ada Alphard hingga Rumah Mewah!

Senin, 20 Oktober 2025 | 10:39 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Kejagung menyita rumah mewah terkait kasus Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025).
Kejagung menyita rumah mewah terkait kasus Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). (Beritasatu.com/Kejagung)

Jakarta, Beritasatu.com - Perampasan aset milik Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk mobil mewah dan tanah, membuka peluang analisis lebih luas mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi dan pengembalian kerugian negara.

Langkah Kejagung merampas aset ini menunjukkan upaya serius aparat hukum dalam memastikan tersangka tidak lepas dari tanggung jawabnya.

Dengan merampas aset milik Riza Chalid dan keluarganya, termasuk mobil mewah, mata uang asing, serta tanah dan bangunan, sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar aset yang dirampas Kejagung dari Riza Chalid:

Perampasan aset 5 Agustus 2025

Tim penyidik melakukan penyitaan di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) malam. Barang yang disita meliputi:

  • Mata uang asing dan rupiah di Jakarta Selatan dan Depok,
  • Satu unit Toyota Alphard,
  • Satu unit Mini Cooper,
  • Tiga mobil sedan Mercedes-Benz.

Kelima mobil tersebut disita sebagai bagian dari upaya Kejagung menghadirkan Riza Chalid dan memproses kasus korupsi yang menjeratnya.

Perampasan aset pada 14 Agustus 2025

Kejagung kembali menyita sejumlah kendaraan di wilayah Bekasi, antara lain:

  • Satu BMW 528 putih,
  • Satu Toyota Rush,
  • Dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Perampasan aset pada 18 Oktober 2025

Kejagung menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi beserta bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Riza Chalid. Aset ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 dan berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Perampasan aset ini merupakan langkah nyata Kejagung untuk menegakkan hukum terhadap Riza Chalid sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Minta Keadilan

NASIONAL
Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid

Kejagung Masih Koordinasi dengan Interpol untuk Tangkap Riza Chalid

NASIONAL
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Ini Penampakannya

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Ini Penampakannya

NASIONAL
Kejagung Bakal Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Ini

Kejagung Bakal Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Ini

NASIONAL
Sita 5 Mobil Mewah Riza Chalid, Kejagung Endus Upaya Hilangkan Nopol

Sita 5 Mobil Mewah Riza Chalid, Kejagung Endus Upaya Hilangkan Nopol

NASIONAL
Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice

Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon