Kejagung Bakal Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Pekan Ini
Senin, 11 Agustus 2025 | 23:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini. Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Kalau DPO terkait dengan MRC, insyallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Riza Chalid diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada Kamis (24/7/2025), Senin (28/7/2025), dan Senin (4/8/2025). Kejagung pun memutuskan untuk segera memasukkannya ke dalam DPO. Selain itu, pengajuan red notice juga sedang diproses.
"On process juga dalam red notice-nya," ujar Anang.
Meski posisi pasti Riza Chalid belum diketahui, penyidikan kasusnya tetap berjalan. Kejagung baru-baru ini menyita lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengannya. Penelusuran terhadap aset-aset lain masih dilakukan.
"Yang lain sedang kami cari juga," ungkap Anang.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut Riza Chalid masih berada di Malaysia.
"Kita monitor, info pastinya masih di Malaysia ya," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Agus juga mengatakan pihaknya menunggu pengajuan red notice dan penetapan DPO dari Kejagung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




