ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Politik-Hukum Terkini: Sahroni Kembali Jabat Waka Komisi III DPR

Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:51 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Ahmad Sahroni dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta,
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Ahmad Sahroni dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

4. DPR Soroti Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih Rp 24,66 T

Komisi VII DPR menyorot pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp 24,66 triliun. Kendaraan itu dipasok oleh dua produsen otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara itu akan berdampak pada struktur industri otomotif nasional.

Dia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian soal industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun. Menurut dia, kapasitas tersebut menunjukkan industri dalam negeri sebetulnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).

ADVERTISEMENT

5. Anggota DPR Desak Hukuman Berat Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” katanya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Selly, kasus tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga sanksi yang dijatuhkan harus memberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menilai tindakan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan kode etik kepolisian maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

NASIONAL
Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

LIFESTYLE
MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

NASIONAL
Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

NASIONAL
Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

NASIONAL
Sanksi MKD Sahroni Tak Genap 6 Bulan, Nasdem Buka Suara

Sanksi MKD Sahroni Tak Genap 6 Bulan, Nasdem Buka Suara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon