Sidang Praperadilan Sekjen DPR Digelar 9 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan sebelumnya, KPK menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain Indra, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Melalui mekanisme praperadilan, Indra menggugat keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum, seperti legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan.
Sidang perdana umumnya beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah itu, pihak termohon dalam hal ini KPK akan menyampaikan jawaban atas dalil yang diajukan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kerap menjadi forum praperadilan dalam perkara yang ditangani KPK, terutama terkait uji formil penetapan tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




