Menaker Sebut UU Perlindungan Ojol Masuk List Prioritas
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Platform.
“Ya kalau goal besarnya nanti, goal besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Menaker dilansir dari Antara, Rabu (11/3/2026).
Yassierli mengatakan pembahasan UU tersebut telah masuk daftar prioritas pada 2026.
“Tahun 2026 itu sudah masuk dalam list prioritas, UU Perlindungan Pekerja Platform, tetapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah terkait hak dan perlindungan pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol).
Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator), yang telah diterapkan sejak tahun lalu melalui surat edaran (SE) Menaker.
“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.
Selain itu, Menaker menyebut pemerintah juga menyiapkan aturan terkait perlindungan pekerja informal lainnya seperti pekerja di sektor perkebunan, perikanan, dan sektor lain.
“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana pengaturan jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” ujar Yassierli.
Ia mengakui tantangan dalam penyusunan aturan tersebut adalah perlunya keterlibatan berbagai kementerian terkait karena kemungkinan besar akan dirangkum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait. Jadi contohnya, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus berkoordinasi dengan Menteri Pertanian, soal perlindungan anak buah kapal harus melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan, dan seterusnya,” kata Menaker.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Semen Padang vs Persib: Teja Bisa Ukir Rekor Baru di Tanah Kelahiran




