ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Sebut UU Perlindungan Ojol Masuk List Prioritas

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:25 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Platform.

“Ya kalau goal besarnya nanti, goal besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Menaker dilansir dari Antara, Rabu (11/3/2026).

Yassierli mengatakan pembahasan UU tersebut telah masuk daftar prioritas pada 2026.

“Tahun 2026 itu sudah masuk dalam list prioritas, UU Perlindungan Pekerja Platform, tetapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah terkait hak dan perlindungan pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol).

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator), yang telah diterapkan sejak tahun lalu melalui surat edaran (SE) Menaker.

“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.

Selain itu, Menaker menyebut pemerintah juga menyiapkan aturan terkait perlindungan pekerja informal lainnya seperti pekerja di sektor perkebunan, perikanan, dan sektor lain.

“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana pengaturan jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” ujar Yassierli.

Ia mengakui tantangan dalam penyusunan aturan tersebut adalah perlunya keterlibatan berbagai kementerian terkait karena kemungkinan besar akan dirangkum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait. Jadi contohnya, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus berkoordinasi dengan Menteri Pertanian, soal perlindungan anak buah kapal harus melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan, dan seterusnya,” kata Menaker.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengemudi Ojol Tewas Tertabrak Truk di Jakut, Begini Kronologinya

Pengemudi Ojol Tewas Tertabrak Truk di Jakut, Begini Kronologinya

JAKARTA
Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Palembang

Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Palembang

SUMATERA SELATAN
WFH 1 Kali Sepekan, Bagaimana Nasib Ojol dan UMKM?

WFH 1 Kali Sepekan, Bagaimana Nasib Ojol dan UMKM?

NASIONAL
Bikin Video Asusila Pakai Jaket Ojol, 3 WNA Diamankan

Bikin Video Asusila Pakai Jaket Ojol, 3 WNA Diamankan

BALI
Viral Krisis Ojol di Jakarta Saat Ramadan, Warga Sulit Dapat Driver

Viral Krisis Ojol di Jakarta Saat Ramadan, Warga Sulit Dapat Driver

JAKARTA
Pengemudi Ojol Mulai Terima BHR, Besarannya Rp 200.000–Rp 350.000

Pengemudi Ojol Mulai Terima BHR, Besarannya Rp 200.000–Rp 350.000

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT