KPK Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
Kamis, 12 Maret 2026 | 08:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi menambahkan, penyidik berharap Yaqut dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK pada 19 Februari 2026 mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Sementara itu, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Yaqut yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap Yaqut tetap berlanjut di KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




