ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:24 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, penyidik berharap Yaqut dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK pada 19 Februari 2026 mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Sementara itu, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Yaqut yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap Yaqut tetap berlanjut di KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Barang Bukti Eks Menag Yaqut

NASIONAL
Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

Usut Aliran Uang ke Pansus Haji DPR, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

NASIONAL
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari

NASIONAL
KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Yaqut dan Bos Maktour Soal Skandal Kuota Haji

NASIONAL
Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

NASIONAL
KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

KPK Limpahkan Berkas Yaqut ke Pengadilan setelah Musim Haji 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon