Berkas 4 Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Selasa, 7 April 2026 | 20:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidikan kasus air keras aktivis Kontras Andrie Yunus memasuki babak baru. Penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara para tersangka, serta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Selanjutnya Otmil akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Pelimpahan ini ditegaskan Mayjen Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
Saat ini keempat tersangka penyiraman air keras yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditahan di instalasi tahanan militer maksimum atau maximum security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




