KPK Periksa 22 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Rabu, 22 April 2026 | 14:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati (nonaktif) Pati, Sudewo. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 saksi, mayoritas kepala desa (kades) di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang, Jawa Tengah.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber Rembang,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Ia menyebut informasi lebih lanjut biasanya disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia disebut bersama timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” mematok tarif bagi calon perangkat desa.
Besaran tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Hingga Januari 2026, praktik tersebut diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo dan tiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026. Menurut dia, belum ada pembahasan formal maupun informal terkait hal itu.
Ia juga menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dan mengklaim mendorong pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain kasus ini, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam kasus tersebut, ia terjerat saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




