ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diperiksa Polda, Ketua PA 212 Mengaku Tak Hadir di Aksi 1812

Senin, 4 Januari 2021 | 15:20 WIB
HS
BW
Penulis: Hotman Siregar | Editor: BW
Personel TNI dari Kodam Jaya menenangkan massa yang dibubarkan saat aksi unjuk rasa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.
Personel TNI dari Kodam Jaya menenangkan massa yang dibubarkan saat aksi unjuk rasa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif (SM) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Ia diperiksa terkait aksi 1812 di Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2020 lalu. Slamet mengaku tidak hadir dalam aksi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Slamet dipanggil sebagai saksi.

"Pertama, adalah pemilik kendaraan, saudara A pemilik kendaraan. Kemudian ada saudara SM, tetapi yang bisa hadir hari ini adalah saudara SM sendiri. Tadi jam 11.00 hadir juga di sini melaksanakan protokol kesehatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).

Sebelum SM diperiksa, polisi terlebih dulu melakukan rapid test dan juga swab antigen. Hasilnya nonreaktif.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu bagaimana hasil dari pemeriksaan seperti apa. Nanti kita lihat, saksi dulu semuanya.
Semuanya sudah kita jadwalkan. Kita jadwalkan nanti karena hari ini kan pemanggilan SM," kata Yusri.

Slamet Maarif mengaku dirinya belum sempat hadir di aksi 1812 karena sudah dibubarkan terlebih dahulu oleh polisi.

"Saya dipanggil sebagai saksi, tetapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapa," ucap Slamet sebelum menjalani pemeriksaan.

Dia juga mengatakan, tidak ada koordinator lapangan di aksi 1812. Waktu itu, kata Slamet, mereka ingin minta keadilan agar proses hukum terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi transparan dan pelakunya diusut hingga tuntas.

"Kita intinya ingin presiden membuat TGPF. Itu sebetulnya tujuan aksi hari itu dan itu dilindungi undang-undang," katanya.

Pemanggilan SM hari ini merupakan sebagai saksi dan panggilan kedua. Panggilan pertama dilayangkan penyidik pada 29 Desember 2020.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon