MUI: Pemerintah Jangan Larang Seragam Keagamaan kepada Siswa Seagama
Sabtu, 13 Februari 2021 | 08:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. MUI mendesak adanya revisi atas isi SKB karena sejumlah ketentuan mengandung implikasi berbeda.
"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," sebut pernyataan tertulis MUI yang diterima Beritasatu, Jumat (12/02/2021) malam.
Sikap MUI terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI, Jumat, yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Poin yang menjadi sorotan MUI adalah ketentuan dalam SKB yang menyebutkan bahwa "pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu". MUI menilai hal itu seharusnya dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Sebaliknya, MUI menilai pemerintah tidak perlu melarang sekolah mewajibkan, memerintahkan, atau mengimbau pemakaian seragam sekolah keagamaan kepada peserta didik yang seagama.
"Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik," sebut MUI.
MUI menegaskan pewajiban seragam sekolah kepada siswa seagama seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak.
"Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," tambah MUI.
MUI menambahkan pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal itu sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Majelis Ulama Indonesia berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah)," lanjut pernyataan MUI.
MUI menyatakan sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi keputusan bahwa "pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu", karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




