BPN Perlu Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik ke Masyarakat
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com -Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik terus digencarkan. Hal ini guna menghindari adanya informasi yang salah di masyarakat.
"Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik," kata Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh. Untuk itu BPN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.
Dengan demikian, lanjutnya, akan tercipta sistem yang matang yang diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peretasan, bocor, atau duplikasi data.
"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data," katanya.
Ia mengemukakan, hal itu karena yang dikhawatirkan dengan adanya data yang tidak sinkron nantinya bisa menimbulkan masalah.
Oleh karenanya, Rezka juga menegaskan harus adanya cek kesiapan baik dari pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Sofyan Djalil menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




