ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Jalani Sidang Perdana Perkara Bansos

Selasa, 16 Februari 2021 | 21:28 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Menteri Sosial Juliari Batubara masuk ke mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan terkait korupsi bansos Covid-19, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari Batubara masuk ke mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan terkait korupsi bansos Covid-19, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa dan kedua terdakwa saat ini menunggu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari serta Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon