Dalam 2 Bulan, 38 Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Jumat, 19 Februari 2021 | 18:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen terus menunjukkan performa positif. Sejak Oktober 2019 hingga saat ini, Tim Tabur telah menangkap 204 buronan pada semua tahapan baik penyidikan, penuntutan maupun eksekusi atau untuk pelaksanaan hukuman badan.
Sepanjang 2020, tim tersebut meringkus 138 buronan. Bahkan, selama dua bulan terakhir tim Tabur berhasil meringkus 38 buronan. Angka tersebut jauh di atas rata-rata sebelumnya sebanyak sembilan hingga 10 buronan yang dibekuk setiap bulannya.
"Adapun rekap tahun 2021 sampai 15 Februari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan, Jumat (19/2/2021).
Jaksa Agung, Burhanuddin menyatakan, penangkapan buronan merupakan bagian dari program tangkap buronan yang digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intel, Sunarta, menambahkan, Program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018 dan sejak program itu bergulir dari awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap oleh Tim Tabur baik yang ada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Sunarta mengatakan, 38 orang yang dibekuk selama dua bulan terakhir didominasi buronan perkara korupsi.
"Buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara nontindak pidana korupsi," katanya.
Melalui program Tabur ini, Kejaksaan mengimbau kembali kepada seluruh orang yang menjadi buron atau masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




