Mayoritas Publik Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Minggu, 28 Maret 2021 | 20:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas publik tidak setuju jika masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal itu menjadi salah satu temuan survei Charta Politika Indonesia.
"Mengenai wacana masa jabatan presiden jadi tiga periode, mayoritas publik tidak setuju," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat memaparkan temuan survei nasional Charta Politika Indonesia bertajuk "Evaluasi Kebijakan, Aktivitas Masyarakat, dan Peta Politik Triwulan I 2021", Minggu (28/3/2021).
Survei digelar pada 20-24 Maret 2021, melalui metode wawancara telepon. Jumlah sampel sebanyak 1.200 responden. Dengan menggunakan asumsi simple random sampling, angka margin of error +/- 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.
"61,1% responden menjawab tidak setuju, 13,9% setuju, dan 24,8% tidak tahu," imbuh Yunarto.
Survei menanyakan alasan masyarakat yang menyetujui perubahan masa jabatan presiden. Pertama, belum ada sosok yang pantas menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 46,1%. Kedua, masa jabatan dua periode terlalu sebentar (22,8%). Ketiga, menghindari polarisasi/perpecahan di masyarakat (12,6%). Reponden yang menjawab tidak tahu sebesar 18,6%.
Sementara publik yang menolak beralasan bahwa batasan dua periode sudah sesuai dengan konstitusi (34,3%), berpotensi penyalahgunaan kekuasaan 29,3%, tidak ada hal mendesak dilakukan amendemen 22,4%, dan tidak tahu 14%.
Yunarto menjelaskan publik tidak percaya wacana tersebut diusulkan oleh pemerintahan Jokowi.
"50,9% tidak percaya isu wacana presiden tiga periode dari pemerintahan Jokowi, 16,8% percaya, tidak tahu 32,3%. Artinya responden survei agak berbeda seperti pernyataan Pak Amien Rais yang menyebut isu ini dari pemerintah," demikian Yunarto.
Tidak Bahas
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menegaskan, MPR tidak mempunyai agenda sama sekali membahas perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Basarah menyatakan masa jabatan presiden tetap mengacu Pasal 7 UUD 1945.
"Tidak ada satu pun dalam agenda MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode," kata Basarah saat membuka acara Press Gathering MPR di Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021).
Menurut Basarah, rencana amendemen kelima UUD 1945 hanya menyangkut pokok-pokok haluan negara (PPHN). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga menyatakan, partainya tidak pernah bersikap abu-abu terkait isu masa jabatan presiden.
"Bagi kami di PDIP yang ada hitam dan putih. Kami tidak pernah abu-abu. Jika wacana jabatan presiden dalam Pasal 7 UU NRI 1945 diubah, kami tegas menolak," ucap Basarah.
Penolakan tersebut, menurut Basarah, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Sekali lagi, Ibu Mega mengatakan dengan tegas tidak ada pembahasan perubahan masa jabatan presiden, dan dengan tegas kami PDIP menolak untuk menambah masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode," kata Basarah.
Basarah menambahkan, fraksi-fraksi di luar pemerintah seperti Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera tidak menginginkan adanya perubahan masa jabatan presiden. Demikian halnya fraksi-fraksi pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




