ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Hanya Diproses Hukum, Penyidik KPK yang Terima Suap Akan Diproses Etik

Jumat, 23 April 2021 | 10:28 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidiknya dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial tidak berlanjut.

Tak hanya memproses hukum, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, pihaknya juga akan akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan rasuah itu. Hal ini lantaran perbuatan Stepanus bertentangan dengan kode etik pegawai KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Dalam kesempatan ini, KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan suap yang menjerat Stepanus. Perbuatan Stepanus ditekankan Firli sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli.

Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, KPK mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id.

"KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya," kata Firli. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang 80 Tahanan Ajukan Tahanan Rumah

KPK Buka Peluang 80 Tahanan Ajukan Tahanan Rumah

NASIONAL
5 Penyidiknya Dipromosi Jadi Kapolres, KPK: Bawa Semangat Antikorupsi

5 Penyidiknya Dipromosi Jadi Kapolres, KPK: Bawa Semangat Antikorupsi

NASIONAL
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Staf KBRI di Arab Saudi

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Staf KBRI di Arab Saudi

NASIONAL
Hadapi Modus Korupsi yang Makin Canggih, KPK Tambah Penyidik

Hadapi Modus Korupsi yang Makin Canggih, KPK Tambah Penyidik

NASIONAL
Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta Kasusnya

Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Selundupkan Fakta Kasusnya

NASIONAL
Novel Baswedan Pimpin Satgassus, KPK Buka Peluang Sinergi-Kolaborasi

Novel Baswedan Pimpin Satgassus, KPK Buka Peluang Sinergi-Kolaborasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon