Tak Hanya Diproses Hukum, Penyidik KPK yang Terima Suap Akan Diproses Etik
Jumat, 23 April 2021 | 10:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidiknya dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial tidak berlanjut.
Tak hanya memproses hukum, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, pihaknya juga akan akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan rasuah itu. Hal ini lantaran perbuatan Stepanus bertentangan dengan kode etik pegawai KPK.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Dalam kesempatan ini, KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan suap yang menjerat Stepanus. Perbuatan Stepanus ditekankan Firli sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
"KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli.
Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, KPK mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id.
"KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya," kata Firli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




