6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati, Polri Siapkan Langkah Antisipasi
Jumat, 23 April 2021 | 15:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Enam terdakwa dalam kasus penyerangan Mako Brimob, Depok yang terjadi pada Mei 2018 dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
Untuk itu, Mabes Polri mengambil sejumlah langkah antisipasi jika ada pihak yang tidak terima dengan vonis hukuman mati tersebut.
"(Terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu) kita lakukan sejumlah hal. Kita lakukan moderasi pengarusutamaan beragama dengan instansi terkait termasuk Kementerian Agama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (23/4/2021).
Lalu, terkait jaringan pelaku teror, Polri bekerja bersama BNPT untuk menghindari hal-hal buruk. Termasuk kemungkinan aksi balas dendam.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) kemarin, keenam terdakwa yang divonis bersalah itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pecah pada 8 Mei 2018 silam. Kerusuhan tersebut dipicu adu mulut antara para napi tindak pidana terorisme dan sejumlah petugas jaga.
Adu mulut itu pecah karena ada tahanan kasus terorisme yang tidak terima karena petugas kerap memeriksa makanan titipan dari keluarganya sehingga makanan itu kadang tidak sampai.
Buntutnya, lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di sana tewas dalam kejadian tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




