121.000 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 sisanya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menekankan, remisi yang diterima para warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Reynhard mengatakan penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
"Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam," katanya.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (Pasti), serta tanpa pungutan liar dan dengan akurasi data yang tinggi. "Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.
Reynhard mengatakan pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




