ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

121.000 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:55 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi ikrar setia narapidana terorisme kepada NKRI.
Ilustrasi ikrar setia narapidana terorisme kepada NKRI. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 sisanya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menekankan, remisi yang diterima para warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

ADVERTISEMENT

Reynhard mengatakan penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam," katanya.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (Pasti), serta tanpa pungutan liar dan dengan akurasi data yang tinggi.  "Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.

Reynhard mengatakan pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

413 Napi Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

413 Napi Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

JAWA TENGAH
13 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi pada Lebaran 2026

13 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi pada Lebaran 2026

JAKARTA
Fakta Menarik MotoGP Brasil 2026, Narapidana Turun Tangan

Fakta Menarik MotoGP Brasil 2026, Narapidana Turun Tangan

SPORT
241 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusakambangan

241 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusakambangan

NASIONAL
1.300 Napi Berbahaya Dipindah ke Pulau Nusakambangan

1.300 Napi Berbahaya Dipindah ke Pulau Nusakambangan

NASIONAL
100 Napi Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

100 Napi Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon