Politikus Gerindra Tegaskan RUU KUP Belum Dibahas
Rabu, 16 Juni 2021 | 22:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Politikus Partai Gerindra, Kamrussamad menegaskan RUU KUP ama sekali belum dibahas.
"Karena itu secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut," kata Kamrussamad dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial" di Ruang Media Parlemen, gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Anggota Komisi XI DPR tersebut menyatakan UU KUP memang sudah sepatutnya direvisi. Sebab, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau telah terjadi proses transformasi ekonomi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital.
"Adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara," katanya.
Anggota Badan Pengkajian MPR ini menyatakan pihaknya tengah mengkaji tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN) bidang ekonomi dalam waktu setahun ini. Pihaknya sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi. Fokusnya yakni perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan," kata Kamrussamad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




