ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPKM Darurat, Ditjen Hubdat Terbitkan SE Atur Perjalanan Transportasi Darat

Sabtu, 3 Juli 2021 | 21:06 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. (Dok. Kemhub)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat. Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," demikian disampaikan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Dalam SE 43/2021, disebutkan perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.

Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

"Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC," ujarnya.

Adapun surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Dirjen Budi menegaskan bahwa dengan hadirnya aturan ini masyarakat tetap melakukan 3M sebagai langkah preventif saat menggunakan moda transportasi darat. Untuk syarat testing atau vaksinasi untuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Ketentuan seperti ini berlaku dengan harapan kita melakukan pengetatan sehingga masyarakat tidak melakukan perjalanan. Selain itu juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50%," ungkap Dirjen Budi.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta di beberapa rest area yang dikoordinir oleh pihak kepolisian.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya

Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon