ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pangdam Jaya Geram, Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat

Senin, 5 Juli 2021 | 13:04 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Foto udara kemacetan kendaraan bermotor dari arah Depok-Bogor yang melewati pos penyekatan mobilitas untuk pengendara dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di kawasan Jalan Raya Bogor Km 28, Pekayon, Jakarta Timur, Senin 5 Juli 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.
Foto udara kemacetan kendaraan bermotor dari arah Depok-Bogor yang melewati pos penyekatan mobilitas untuk pengendara dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di kawasan Jalan Raya Bogor Km 28, Pekayon, Jakarta Timur, Senin 5 Juli 2021. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. Sebab, hari ini masih banyak warga yang berangkat kerja meski perusahaannya bukan sektor esensial atau kritikal.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah untuk work from home (bekerja di rumah) dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Kami di lapangan menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mayjen Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Pangdam Jaya mengatakan, saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial, seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian, yang dapat melintasi pos penyekatan.

"Kami di sini bukan untuk berdebat, tetapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan, seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Nanti kami akan evaluasi. Yang jelas, pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya, yakni memakai surat izin keluar masuk," tuturnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon