ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidiknya yang Jadi Tersangka Suap

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:01 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.

Dengan demikian, mantan penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri itu bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan KPK setidaknya hingga 20 Agustus 2021 mendatang.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Ipi mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial yang menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (F-5)



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon