ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setara Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Petani Kopsa M

Minggu, 12 September 2021 | 19:45 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Setara Institute Hendardi mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan kasus 97 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.

Selain itu Hendardi juga meminta jaksa agung memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

"Ketiga, melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," pinta Hendardi dalam siaran pers, Sabtu (12/9/2021).

Sementara kepada Komisi Kejaksaan, Hendardi meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa, terutama di Kejati Riau dan Kejari Kampar, dalam menjalankan tugas kedinasannya.

ADVERTISEMENT

"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," tandas Hendardi.

Menurut Hendardi demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi tandingan tersebut.

"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," kata Hendardi.

Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya, jelas Hendardi, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

"Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," papar Hendardi.

Namun demikian, tegas Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.

"Jelas ini merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menindas petani," tegas Hendardi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

SULAWESI SELATAN
Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

Salatiga Jadi Kota Paling Toleran 2025 versi Setara Institute

NASIONAL
Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

Setara: 221 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi pada 2025

NASIONAL
Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

Setara: Ekonomi Ekstraktif Jadi Tantangan Utama Bisnis dan HAM 2026

NASIONAL
Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

Indeks HAM Indonesia 2025 Turun, Momentum Pembenahan Dinilai Mendesak

NASIONAL
Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

Setara Institute Dorong Perusahaan Sadar Prinsip HAM dalam Berbisnis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon