Setara Institute Minta TNI Tak Digoda dengan Jabatan Sipil
Senin, 4 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Setara Institute meminta Presiden, DPR, serta para menteri dan pimpinan lembaga tidak menggoda TNI dengan jabatan-jabatan sipil di luar UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Permintaan ini disampaikan agar profesionalisme TNI dan reformasi TNI dapat berjalan dua arah.
Demikian rekomendasi Setara Institute yang disampaikan Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" secara daring, Senin (4/10/2021).
"Presiden dan DPR serta para menteri dan pimpinan lembaga tidak menggoda dan memastikan profesionalitas TNI dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu di luar jabatan sipil yang dikecualikan UU TNI. Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik," kata Ikhsan Yosarie.
Untuk memastikan profesionalitas TNI, Setara Institute mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mempertimbangkan pembatalan wacana pengisian penjabat Kepala Daerah oleh TNI dan Polri aktif untuk mengisi pos-pos kepala daerah yang kosong karena masa jabatan kepala daerah habis di 2022 dan 2023.
Tidak hanya itu, lanjut Ikhsan, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kinerja kementerian dalam kerangka agenda reformasi TNI. Beberapa Kementerian justru menjadi pintu masuk perluasan peran militer dalam ranah sipil, bahkan kementerian yang lingkup kerjanya di luar operasi militer selain perang (OMSP) dan jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI aktif seperti yang disebutkan dalam UU TNI.
"DPR perlu aktif dalam pengawasan setiap agenda reformasi TNI, terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Ikhsan Yosarie.
Untuk terus menjaga profesionalitas dan agenda reformasi TNI, Ikhsan menegaskan Presiden, DPR dan TNI harus kembali membuat roadmap reformasi TNI untuk mengantisipasi stagnasi dan kemunduran reformasi TNI yang saat ini nyaris tanpa arah. Desain penguatan pertahanan dan profesionalitas TNI harus ditujukan untuk merespons dinamika global dan tantangan kemajuan teknologi informasi.
TNI perlu memastikan agar capaian-capaian yang telah mereka laksanakan, terutama mengenai adopsi prinsip HAM, dapat terimplementasi dan dipahami oleh prajurit-prajurit TNI secara menyeluruh, termasuk sampai kepada lapisan-lapisan prajurit di struktur teritorial TNI.
Semua itu dilakukan untuk menghadapi tantangan pemenuhan mandat reformasi TNI. Setara dalam catatan kinerja ini mencatat setidaknya tantangan tersebut mewujud ke dalam dua agenda.
Pertama, pergantian Panglima TNI. Ini merupakan isu yang sedang mencuat di tengah publik. Pergantian ini menarik disimak bukan hanya karena persoalan alih kepemimpinan, namun tentang upaya melanjutkan rotasi antarmatra angkatan, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), dalam pergantian Panglima TNI.
Kedua, TNI dan Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Tindakan ini secara nyata bertentangan dengan UU TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2).
"Wacana Pj (penjabat) kepala daerah bagi TNI aktif ini justru akan mencerminkan aparat militer yang sebelumnya dikembalikan kepada tugas pokok pertahanan pascareformasi sebagai bagian dari reformasi TNI, justru potensial ditarik kembali ke ranah sipil oleh pejabat sipil itu sendiri," terang Ikhsan Yosarie.
Kendati demikian, selama periode penyusunan catatan kinerja ini, Setara Institute juga mencatat beberapa terobosan dan pemenuhan mandat reformasi TNI yang telah dilakukan TNI. Pemenuhan mandat ini menjadi kabar baik di tengah catatan dan kritik terhadap pelaksanaan reformasi TNI.
"Pemenuhan mandat tersebut terlihat melalui kebijakan dan tindakan, diantaranya, penghapusan tes keperawanan bagi Calon Prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan sosialisasi HAM dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi Satuan Operasi TNI," ungkap Ikhsan Yosarie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




