ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Turut Mengatur Perlindungan untuk Keluarga Korban

Selasa, 22 Februari 2022 | 19:15 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Visualphotos/Michaela Begsteiger)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sejumlah hal yang belum diatur di undang-undang (UU) lainnya. Salah satu hal itu, yakni perlindungan untuk keluarga korban kekerasan seksual.

"Perlindungan terhadap keluarga korban. Ada dalam RUU TPKS ini, terhadap keluarganya yang dilindungi, keluarga korban," ujar Edward saat jumpa pers di gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Eddy Hiariej sapaan akrabnya mengatakan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar itu, dia menyampaikan substansi yang diatur dalam RUU TPKS adalah mengenai sejumlah hal yang belum ada ketentuannya di peraturan lain.

Baca Juga: Wamenkumham Soroti Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Sampai ke Pengadilan

ADVERTISEMENT

Sama halnya dengan mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban untuk korban kekerasan seksual. Dia menuturkan mekanisme tersebut saat ini tengah digarap oleh LPSK. Dia menegaskan ketentuan yang sudah ada tidak akan dicampuradukkan agar tidak mengambil kewenangan satu instansi dengan lainnya.

Selain itu, pria kelahiran April 1973 ini mengatakan RUU TPKS juga mengatur adanya Unit Pelaksana Tugas Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (UPTDPPA). Pembentukan unit tersebut diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan nantinya wajib dibentuk di daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh unit itu," tutur Eddy.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon