RUU TPKS Turut Mengatur Perlindungan untuk Keluarga Korban
Selasa, 22 Februari 2022 | 19:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sejumlah hal yang belum diatur di undang-undang (UU) lainnya. Salah satu hal itu, yakni perlindungan untuk keluarga korban kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap keluarga korban. Ada dalam RUU TPKS ini, terhadap keluarganya yang dilindungi, keluarga korban," ujar Edward saat jumpa pers di gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Eddy Hiariej sapaan akrabnya mengatakan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar itu, dia menyampaikan substansi yang diatur dalam RUU TPKS adalah mengenai sejumlah hal yang belum ada ketentuannya di peraturan lain.
Baca Juga: Wamenkumham Soroti Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Sampai ke Pengadilan
Sama halnya dengan mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban untuk korban kekerasan seksual. Dia menuturkan mekanisme tersebut saat ini tengah digarap oleh LPSK. Dia menegaskan ketentuan yang sudah ada tidak akan dicampuradukkan agar tidak mengambil kewenangan satu instansi dengan lainnya.
Selain itu, pria kelahiran April 1973 ini mengatakan RUU TPKS juga mengatur adanya Unit Pelaksana Tugas Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (UPTDPPA). Pembentukan unit tersebut diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan nantinya wajib dibentuk di daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh unit itu," tutur Eddy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




