PSI Kritik Pertimbangan Pengurangan Vonis Edhy Prabowo
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras pertimbangan hukum yang menjadi alasan Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis Edhy Prabowo. Sebelumnya, padahal PSI sempat mengapresiasi jajaran Lembaga yudikatif, khususnya Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat vonis terhadap Edy Prabowo.
Alasan pengurangan vonis, yakni karena Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa? Maaf Yang Mulia, ini putusan Mahkamah Agung yang semestinya membentuk yurisprudensi hukum nasional," ujar Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Sudah Bekerja Baik selama Jadi Menteri
Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur. Bimmo menilai putusan ini memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022 mulai Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Juliari Batubara dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.
"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkostar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor," ujarnya.
Bimmo menduga putusan ini juga bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi 2 tahun.
Baca Juga: KPK Hormati Putusan Mahkamah Agung terhadap Edhy Prabowo
"Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, di sini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan PSI sebenarnya sudah sangat senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Menurutnya, pertimbangan tersebut seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.
"Daya rusak korupsi itu jelas, tetapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




