Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 6 April 2022 | 12:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan melanggar tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga Pasal 13C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan ketiga yakni Pasal 13C Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetap sebagai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menjabarkan keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13C UU Nomor 5/2018.
Penilaian Majelis Hakim PN Jaktim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman selama 8 tahun berdasasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




