ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 6 April 2022 | 12:26 WIB
MN
FB
Penulis: Mikael Niman | Editor: FMB
Munarman.
Munarman. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan melanggar tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga Pasal 13C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan ketiga yakni Pasal 13C Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetap sebagai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"‎Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim men‎jabarkan keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13C UU Nomor 5/2018.

ADVERTISEMENT

Penilaian Majelis Hakim PN Jaktim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman selama 8 tahun berdasasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon