ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan Tim Penasihat Hukum Munarman Ajukan Banding

Rabu, 6 April 2022 | 18:40 WIB
MN
BW
Penulis: Mikael Niman | Editor: BW
Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar. (BeritaSatu/Mikael Niman)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, langsung menyatakan banding seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menvonis Munarman 3 tahun penjara.

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Aziz sebagai alasan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pasti kita akan banding, karena banyak fakta yang tidak sesuai dan ini fatal," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan kesaksian ‎dari seorang saksi di persidangan, kejadian di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib yakni Polda Sulawesi Selatan dan Polres Makassar, tetapi kesaksian tersebut tidak digubris dalam persidangan ini.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Artinya, panitia acara sudah memberitahukan kepada aparat kepolisian perihal acara yang dihadiri oleh Munarman di Makassar, bukan disembunyikan secara diam-diam.

Sementara itu, penasihat hukum‎ Munarman lainnya, Pieter El, menambahkan sejak awal sudah diprediksi bahwa Munarman bukan teroris.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa Munarman itu bukan teroris," ujarnya Pieter El yang pernah satu rumah hidup bersama Munarman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon