Alasan Tim Penasihat Hukum Munarman Ajukan Banding
Rabu, 6 April 2022 | 18:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, langsung menyatakan banding seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menvonis Munarman 3 tahun penjara.
Ada beberapa alasan yang diungkapkan Aziz sebagai alasan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pasti kita akan banding, karena banyak fakta yang tidak sesuai dan ini fatal," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian dari seorang saksi di persidangan, kejadian di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib yakni Polda Sulawesi Selatan dan Polres Makassar, tetapi kesaksian tersebut tidak digubris dalam persidangan ini.
Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Artinya, panitia acara sudah memberitahukan kepada aparat kepolisian perihal acara yang dihadiri oleh Munarman di Makassar, bukan disembunyikan secara diam-diam.
Sementara itu, penasihat hukum Munarman lainnya, Pieter El, menambahkan sejak awal sudah diprediksi bahwa Munarman bukan teroris.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa Munarman itu bukan teroris," ujarnya Pieter El yang pernah satu rumah hidup bersama Munarman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




