Mardani Maming Bantah Mangkir dari Sidang Perkara Suap Izin Tambang
Minggu, 17 April 2022 | 13:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membantah mangkir dari sidang perkara dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022) lalu.
Irfan Idham, kuasa hukum Mardani menyatakan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim jika tidak menghadiri sidang dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga: Ketum Hipmi Mardani H Maming Tolak Tuduhan Suap
Irfan menyatakan, Mardani yang menjabat sebagai Bendum PBNU kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Mardani tidk dapat hadir bersaksi pada 11 April 2022 karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
Hal itu sebagaimana pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) saat menjawab Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang mempertanyakan ketidakhadiran Mardani.
Kemudian, pada persidangan 4 April 2022 lalu, kata Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi karena dalam proses pemulihan setelah menjalani operasi ginjal.
"Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan," tegas Irfan.
Baca Juga: Jokowi Minta Hipmi Mampu Beradaptasi dan Bangun Inovasi
Dalam kesempatan ini, Irfan menegaskan Mardani tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi tersebut karena pokok perkaranya adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk itu, Irfan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Hal ini karena jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien (Mardani)," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




