Kuasa Hukum: Mardani Maming Sudah Kooperatif Hadiri Sidang Suap Izin Tambang
Senin, 18 April 2022 | 23:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Irfan Idham, kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengatakan, kliennya telah berupaya kooperatif menghadiri persidangan perkara dugaan suap izin tambang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). Dikatakan Irfan, Mardani telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring atau online bersama tiga saksi lainnya.
Namun, majelis hakim tetap meminta Mardani hadir secara langsung atau offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline," kata Irfan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Bantah Mangkir dari Sidang Perkara Suap Izin Tambang
Irfan menyatakan, Mardani yang merupakan Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bukan tanpa alasan terpaksa menghadiri persidangan secara online. Dikatakan, kliennya saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Hipmi.
Selain itu, kata Irfan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan tekait rencana kehadiran Mardani dalam persidangan secara online. Menurut Irfan, kejaksaan telah menyetujui kehadiran Mardani secara online. Apalagi, katanya, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim memperbolehkan Mardani untuk hadir bersaksi secara online.
"Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak mardani," kata irfan.
Baca Juga: Ketum Hipmi Mardani H Maming Tolak Tuduhan Suap
Pada kesempatan ini, Irfan menyampaikan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU telah menandatangani berita acara di bawah sumpah yang menyatakan dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas hal itu, kata Irfan, berdasarkan Pasal 119 juncto Pasal 179 KUHAP, Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




