Soal Bantahan Ade Yasin, KPK: Hak yang Bersangkutan
Kamis, 28 April 2022 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin sempat menyampaikan bantahan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Soal bantahan Ade Yasin itu, KPK memandangnya sebagai hal yang umum dan merupakan hak yang bersangkutan untuk menyampaikannya.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Pemkab Bogor
Meski memaklumi bantahan Ade Yasin, Ali menegaskan KPK telah memiliki berbagai bukti kuat dan cukup untuk menaikkan status perkara dugaan suap yang menjerat Ade Yasin ke tahap penyidikan. Ditegaskan juga, penetapan tersangka juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," tutur Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




