ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Modus Korupsi dalam Penerbitan WTP

Sabtu, 30 April 2022 | 16:34 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 April 2022
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 April 2022 (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com ­– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengungkapkan, modus yang umumnya kerap dilakukan dalam konteks penerbitan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebab, KPK memiliki pengalaman dalam menangani kasus dugaan suap terhadap para auditor terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau kementerian.

Terbaru, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin sebagai tersangka karena diduga menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga: Demi WTP, Ade Yasin Diduga Tutupi Audit Proyek Bermasalah

"Modus yang dilakukan, antara lain, dengan memanipulasi hasil temuan audit atau praktik transaksional dalam penerbitan opini WTP/WDP (wajar dengan pengecualian)," tutur Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menyoal Opini WTP BPK

Menyoal Opini WTP BPK

OPINI
Pemkot Gunungsitoli Kembali Raih WTP untuk Ketujuh Kalinya

Pemkot Gunungsitoli Kembali Raih WTP untuk Ketujuh Kalinya

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon