KPK Ungkap Modus Korupsi dalam Penerbitan WTP
Sabtu, 30 April 2022 | 16:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, modus yang umumnya kerap dilakukan dalam konteks penerbitan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebab, KPK memiliki pengalaman dalam menangani kasus dugaan suap terhadap para auditor terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau kementerian.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin sebagai tersangka karena diduga menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga: Demi WTP, Ade Yasin Diduga Tutupi Audit Proyek Bermasalah
"Modus yang dilakukan, antara lain, dengan memanipulasi hasil temuan audit atau praktik transaksional dalam penerbitan opini WTP/WDP (wajar dengan pengecualian)," tutur Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




