ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub

Senin, 6 Juni 2022 | 20:46 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM (Istimewa)

Rapat yang diselenggarakan Komisi V DPR pada hari ini lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Hal itu dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari badan legislasi (Baleg) DPR yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V.

"Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," kata Suryadi.

Baca Juga: Tiga Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ Diuji Publik

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Polri ke Kemenhub.

ADVERTISEMENT

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," tegas dia.

Tulus mengungkapkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. YLKI menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, dalam pandangan YLKI akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan terkendalinya konsumsi BBM juga akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Baca Juga: Baleg DPR Usul Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, diantaranya infrastuktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebut masih ada yang luput dari pengawasan, yakni karena faktor penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direviu, dikaji kembali," kata Tulus.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan," kata Tulus menambahkan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon