ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub

Senin, 6 Juni 2022 | 20:46 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengusulkan agar kewenangan ujian, dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan ini disampaikan Suryadi dalam rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (6/6/2022).

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini.

Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ

Usulan ini merupakan salah satu masukan yang diterima pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Meski belum secara resmi dibahas atau masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi UU LLAJ. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon