PPATK Bekukan Transaksi di Lebih dari 300 Rekening ACT
Kamis, 7 Juli 2022 | 21:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan transaksi yang terdapat pada rekening yang berkaitan dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: MUI: ACT Aset, Perlu Dibersihkan tetapi Jangan Dimatikan
Ivan mengatakan, PPATK memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. Sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK, PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, PPATK menemukan terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp Rp 64,9 miliar atau tepatnya Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313 atau Rp 52,9 miliar.
Baca Juga: Izin Dibekukan Kemensos, ACT Depok Hentikan Operasional
Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Ivan tak menampik, PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).
"Serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," kata Ivan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




