ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPATK Bekukan Transaksi di Lebih dari 300 Rekening ACT

Kamis, 7 Juli 2022 | 21:26 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan transaksi yang terdapat pada rekening yang berkaitan dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: MUI: ACT Aset, Perlu Dibersihkan tetapi Jangan Dimatikan

Ivan mengatakan, PPATK memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. Sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK, PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, PPATK menemukan terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp Rp 64,9 miliar atau tepatnya Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313 atau Rp 52,9 miliar.

Baca Juga: Izin Dibekukan Kemensos, ACT Depok Hentikan Operasional

Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Ivan tak menampik, PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary).

"Serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," kata Ivan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL
Polri Telusuri Aliran Dana dan Aktor Judi Online Hayam Wuruk

Polri Telusuri Aliran Dana dan Aktor Judi Online Hayam Wuruk

JAKARTA
Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang Bahas Pengawasan Aliran Dana

Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang Bahas Pengawasan Aliran Dana

NASIONAL
PPATK Bantu Polri Usut Aliran Dana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

PPATK Bantu Polri Usut Aliran Dana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

NASIONAL
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

NASIONAL
PPATK Usut Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

PPATK Usut Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon