ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Duga ACT Selewengkan Donasi untuk Kepentingan Pengurus

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:53 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022.
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022. (Antara/Asep Firmansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menduga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan donasi yang mereka terima untuk kepentingan pribadi para pengurusnya.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada didalamnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Legislator PKS: ACT Bantu Negara dalam Isu Kemanusiaan

Tidak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan terdapat indikasi donasi yang dikelola ACT dipergunakan untuk membiayai aktivitas terlarang.

ADVERTISEMENT

Dugaan-dugaan tersebut akan didalami, ditelusuri, dan diselidiki Mabes Polri. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tanap penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan ACT Salahgunakan Dana, Polisi: Masih Penyelidikan

Diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat dugaan penyelewengan donasi masyarakat disalahgunakan untuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Seusai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan "aksi cepat tilep" dan "jangan percaya ACT".

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon