ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Duga ACT Selewengkan Donasi untuk Kepentingan Pengurus

Jumat, 8 Juli 2022 | 18:53 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022.
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu 6 Juli 2022. (Antara/Asep Firmansyah)

Pengurus ACT mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial (Kemensos) menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Baca Juga: BNPT Tindaklanjuti Dugaan Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, PPATK menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Dipanggil Bareskrim Polri

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihakya masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan.

Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon