Sidang Perdana Lin Che Wei Ditunda hingga Pekan Depan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perdana terhadap Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana ditunda hingga Rabu (31/8/2022). Sebab, ketua majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, disebut sedang sakit.
"Sesuai keterangan panitera yang kita dengar tadi, persidangan ditunda, karena ketua majelis hakim sakit," ujar kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Lin Che Wei merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Sementara, Indrasari adalah mantan direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Maqdir mengatakan akan kembali menerima undangan resmi untuk persidangan berikutnya. Dia berharap publik bersabar untuk mendengar dakwaan penuntut umum terhadap Lin Che Wei dan para tersangka lainnya.
"Ini kan sesuatu yang pasti tidak kita kehendaki dan para hakim. Hanya saja kita bersabar saja untuk mendengarkan apa surat dakwaan yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh penuntut umum," katanya.
Berdasarkan, data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lin Che Wei disebut telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kurun Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 bersama sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah.
Para pihak itu yakni Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas).
Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak tersebut telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sejumlah Rp 1,69 triliun.
Perbuatan itu juga memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu Pada Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, sebesar Rp 626,6 miliar.
Korporasi lain yang diperkaya, yakni Grup Pertama, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pertama Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, senilai Rp 124,4 miliar. Perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 18,34 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," demikian tertulis dalam SIPP sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




