ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hotel hingga Helikopter, Ini Aset Surya Darmadi yang Disita

Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:03 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Surya Darmadi dikawal petugas Kejagung untuk menjalani pemeriksaan, tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Surya Darmadi dikawal petugas Kejagung untuk menjalani pemeriksaan, tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Sementara itu, Kejagung juga menyita dua aset hotel milik Apeng. Aset tersebut diketahui berada di Bali. Selain hotel, Kejagung juga menyita satu aset tanah Apeng di daerah tersebut.

"Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (22/8/2022).

Kejagung juga menyita aset Apeng yang berada di Jakarta. Aset tersebut yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan serta satu aset tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Aset Apeng di Riau juga turut disita Kejagung. Aset tersebut yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru, yang dua di antaranya atas nama Cheryl Darmadi serta satu lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Surya Darmadi.

ADVERTISEMENT

Satu unit helikopter Apeng tak luput dari penyitaan Kejagung. Diungkapkan Ketut, Rabu (24/8/2022), helikopter yang disita yakni Bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Kejagung kemudian menyita kebun seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Disampaikan Ketut, Jumat (26/8/2022), aset yang disita itu merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas). Aset itu diduga punya afiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Lalu, Kejagung menyita aset berupa kebun dan pabrik dengan luas tanah 697.196 m2 di Kabupaten Batanghari, Jambi. Aset tersebut atas nama PT Delimuda Perkasa dan diduga memiliki afiliasi dengan sosok Apeng.

Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng juga menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon